Lubukbasung, kaba12 — Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang diketahui beraksi, Sabtu,(10/6) sekirar pukul 18.30 WIB di Padang Baru Jorong IV Surabayo Nagari Lubukbasung.
Pelaku berinisial JP (32) warga Kampung Tanjung Jorong II Geragahan Nagari Geragahan Kecamatan Lubukbasung berhasil ditangkap Minggu,(11/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Geragahan, Lubukbasung.
Berhasil diringkusnya pelaku pencurian handphone, hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu. Efrian Bastiam Batiti didampingi Humas Polres Agam D. Dt. Rajo Bujang kepada Pers Senin, (12/6).
“Alhamdulillah saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, ” jelasnya.
Dijelaskan,dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.
Ditambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” jelas Efrian Bastiam Batiti.
-HARMEN-