Tim Kelelawar Kembali Sikat Pengedar Narkoba, 9 Paket Ganja Disita

Maninjau, kaba12 — Tim Kelelawar, Satuan Opsnal.Resnarkoba Polres Agam yang beberapa waktu belakangan makin garap menyikat pelaku penyalahgunaan narkotika, Sabtu, (1/4) malam kembali menuai sukses.

1 tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial PH alias Ari, (27) warga Labuah Tunggang, Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayur, diringkus petugas di Jorok Lubuak Kandang, Nagari Bayua, kecamatan Tanjung Raya.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Kelelawar yanag dipimpin Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah itu, berhasil mengamankan 9 paket ganja siap edar seberat 73,52 gram bersama barang bukti lain yang kini diamankan di Makopolres Agam.

Penangkapan tersangka HR alias Ari itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.

Dijelaskan, penangkapan terhadap HR alias Ari berawal laporan warga yang menginformasikan keberadaan tersangka yang dicurigai menguasai barang haram narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Kelelawar dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam itu langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Bersama tersangka, ulas AKP.Alexy, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkoba jenis ganja siap edar seberat 73,52 gram, 1 unit handphone merk hamer warna hijau, 1 helai switer warna abu-abu, 2 plastik warna hijau dan merah, uang tunai hasil penjualan ganja senilai Rp. 40.000, 1 kotak kertas papir merk royo dan 1 buah karung beras warna putih.

“ Barang bukti narkoba, 8 paket ganja ditemuka dalam saku depan switer yang dipakai tersangka dan 1 paket dalam karung beras warna putih itu. Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ sebut Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Ditambahkan, pelaku merupakan salah satu target operasi, berdasarkan informasi masyarakat dicurigai sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tanjung Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1), UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

HARMEN

0Shares