Lubukbasung,kaba12 — Operasi intensif pemberantasan penyakit masyarakat terus dikobarkan di kabupaten Agam.
Seperti halnya Sabtu,(10/5) malam, tim gabungan Satpol PP Agam bersama jajaran TNI-Polri menggelar razia di wilayah Kecamatan Lubukbasung dan Tanjung Raya yang menyisir berbagai lokasi yang ditengarai menjadi kegiatan yang menyalahi aturan Perda 06 tahun 2009 tentang minuman keras dan Perda 01 tahun 2020 tentang penyakit masyarakat.
Dalam operasi yang digelar, tim gabungan berhasil menemukan warga yang menjual minuman keras berbagai jenis termasuk tuak, yang langsung disita dan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol.PP Agam.
Pengungkapan dan penyitaan miras berbagai jenis dan minuman tuak itu dibenarka Yul Amar, Kabid. Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam menjawab kaba12, Minggu,(11/5).
Dijelaskan, dalam operasi penyisiran yang dilakukan tim gabungan di dua wilayah masing-masing Lubukbasung dan Tanjung Raya, petugas berhasil mengamankan 30 botol miras berbagai jenis dan 35 liter minuman tuak di kedai-kedai.


” Dalam operasi gabungan yang digelar, kita menyisir
tempat-tempat penjual miras, tempat hiburan organ tunggal, penginapan dan room karaoke. Kita berhasil menyita miras yang saat ini sudah diamankan di Markas Satpol.PP Agam untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas Yul Amar .
Dalam operasi gabungan yang digelar tidak menemukan adanya kegiatan lain, termasuk aktivitas hiburan dan pasangan illegal setelah dilakukan penyisiran di berbagai penginapan.
Ditegaskan Yul Amar, sesuai instruksi pimpinan, pihaknya secara intensif akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan kasus pelanggaran penyakit masyarakat dan kegiatan lain yang menyalahi ketentuan peraturan daerah.
(HARMEN)
