Bukittinggi, KABA12.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bukittinggi tanggapi keluhan masyarakat yang masih belum bisa menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Kepala Disdukcapil kota Bukittinggi melalui Sekretaris, Masriwal mengatakan, kendala keterlambatan pencetakan KTP-E itu dikarenakan masih dalam tahap penunggalan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pusat.
“Kita telah terima keluhan masyarakat tentang hal itu. Meski kini kami telah menerima 2.000 keping blangko, namun belum bisa dilakukan pencetakan KTP, karena belum ada pengembalian penunggalan data dari pusat,” katanya.
Masriwal menyebutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat keterangan kepada penduduk, sebagai KTP sementara yang berlaku selama enam bulan, hingga proses penunggalan NIK selesai, “masih ada 3.484 data penduduk yang masih dalam proses penunggalan NIK di pusat, jadi kami berikan surat keterangan yang fungsinha sama dengan KTP-E” ulasnya.
Masriwal menjalaskan jumlah penduduk Bukittinggi saat ini sebanyak 120.571 jiwa dan wajib KTP sebanyak 83.456 orang, 75.992 diantaranya telah melakukan perekaman data.
“Masih ada 7.100 lebih penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Target kita tahun 2019 angka ini harus tuntas, semua penduduk yang sudah wajib KTP harus mengantongi KTP-E,” tegasnya.
Untuk mencapai target itu, disdukcapil Bukittinggi sudah membuat sebuah aplikasi online “Sipadek” dan menyediakan mobil keliling capil yang akan mulai beroperasi siap lebaran, agar masyarakat dengan mudah mengurus urusan administrasi kependudukannya.
“Selain memberikan pelayanan yang baik di kantor, kita juga berikan kemudahan kepada penduduk menggunakan mobil keliling dan aplikasi Sipadek. Kita harus jemput bola,” tutupnya.
(Jaswit)
