Terkait THR PTT-Tenaga Kontrak, J.P.Dt.Bintaro Hitam : Pemerintah Harus Jeli

Lubukbasung, kaba12.com — Kalangan DPRD Agam meminta pemerintah harus lebih jeli melihat aturan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak karena hal itu merupakan hak yang harus dibayarkan.

Bahkan, diharapkan bupati dan jajaran Pemkab.Agam tidak perpatokan pada surat edaran Mengdari saja, karena banyak aturan lebih tinggi yang mengatur pembayaran THR tersebut.

Hal itu ditegaskan Joni Putra Dt.Bintaro Hitam, ketua fraksi Golkar DPRD Agam yang mengaku kecewa dan menyanyangkan, keluarnya surat edaran bupati Agam terkait dengan pembayaran THR 2022, yang tidak mencantumkan pembayaran untuk tenaga PTT dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab.Agam.

Bahkan, surat edaran itu memicu keprihatinan banyak kalangan, khususnya DPRD Agam, mengingat masalah THR tenaga PTT-tenaga kontrak itu sudah ada ketentuan, bahkan dituangkan dari Perbub.No.51 tahun 2021 tentang standar satuan biaya umum APBD Agam tahun 2021, yang menegaskan tentang hak PTT dan tenaga kontrak.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Agam yang juga tokoh ninik mamak itu mengaku sangat prihatin, jika kebijakan itu tidak ditinjau ulang oleh bupati Agam, karena THR merupakan salah satu “aura” motivasi bagi seluruh masyarakat, khususnya kalangan pegawai, ditengah kondisi sulit saat ini.

Bahkan, J.P.Dt.Bintaro Hitam menyebutkan, mencuatnya persoalan itu ke pubilik, bahkan diberitakan media ini (kaba12.com), mengundang beragam asumsi ditengah masyarakat, ditengah besarnya perhatian pemerintah terhadap berbagai lembaga lain, yang justru para personil yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan dan aktivitas pemerintah, diabaikan.

JP.Dt.Bintaro Hitam menganggap masalah itu merupakan hal yang sangat serius, sehingga saat proses rapat pansus yang digelar pemerintah, pihaknya sengaja meminta waktu untuk membahas khusus masalah pembahayaran THR PTT-Tenaga Kontrak tersebut.

“  Pemerintah daerah harus jeli melihat aturan terkait dengan THR jangan berpatotakan dengan Surat Edaran Mendagri saja, banyak aturan yang lebih tinggi mengatur terkait dengan Aturan pembanyaran THR, “ tegasnya.

Bahkan, ketua fraksi Golkar DPRD Agam, meminta hal itu menjadi kajian serius oleh pemerintah dan berharap, hal para PTT-Tenaga Kontrak itu direalisasikan menjelang hari raya Idul Fitri ini, “ kondisi sudah sangat prihatin, mestinya hal-hal seperti ini menjadi perhatian serius pemerintah, kami berharap, hal mereka (PTT-Tenaga Kontrak-red) dibayarkan, “ harap JP.Dt.Bintaro Hitam dengan mimik serius.

Pernyataan senada disampaikan banyak anggota DPRD Agam lain, yang berharap, surat edaran bupati Agam itu ditinjau ulang, dan dana THR para tenaga PTT dan tenaga kontak yang jumlahnya mencapai 450 orang di kabupaten Agam itu dibayarkan segera.

HARMEN

0Shares