Tiku, kaba12.com — Warga dan tokoh masyarakat Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara yang mengaku resah dan kuatir, proyek rekonstruksi jembatan Kampung Darek yang masuk dalam kegiatan penanganan pasca bencana BPBD Agam, tidak akan rampung sesuai batas waktu pengerjaan itu mendesak pemerintah dan unsur terkait melakukan pengawasan lebih maksimal.
Pasalnya, dari sisa waktu pengerjaan proyek yang hanya 1 bulan lalu dari masa kerja 120 hari terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022 itu, tidak terlihat adanya progress pengerjaan yang memadai. Bahkan, hingga Jumat,(9/9),masih tidak terlihat adanya kegiatan pengerjaan proyek oleh pelaksana CV.Pelita Sikoember dengan pengawas CV. Langka Archindo Utama itu.

“ Masih belum dikerjakan,masih seperti itu, “ ungap Nazirin, tokoh masyarakat Tiku dan beberapa warga setempat kepada kaba12.com, Jumat,(9/9) di Tiku.
Yang memprihatinkan, warga setempat juga menceritakan kisah sedih para pekerja proyek yang tidak ada kegiatan, bahkan warga setempat terpaksa membantu pemulangan para pekerja karena tidak adanya biaya, “ prihatin kita, sepertinya tidak serius, padahal jembatan ini sangat dibutuhkan warga pasca ambruk diterjang banjir dua tahun lalu, “ ungkapnya.
Narizin juga menyayangkan, tidak adanya jembatan darurat yang dibangun pelaksana proyek untuk warga setempat, sehingga kegiatan pembangunan rekontruksi jembatan itu sangat kentara dilakukan tanpa pengawasan dan tahapan kerja yang jelas.
Kondisi itu juga diakui camat Tanjung Mutiara Edo Aipa Pratama saat dikonfirmasi kaba12.com secara terpisah Jumat. Pihaknya, sudah mendapat laporan dari warga terkait kegiatan rekontruksi jembatan dalam proses penanganan pasca bencana tersebut, “ kita sudah informasikan dan sudah berkoordinasi dengan BPBD Agam, “ sebut Edo.
Bahkan disebutkan, pihaknya akan kembali memantau hingga pekan depan,jika masih belum dilakukan pengerjaan oleh pelaksana proyek, pihaknya akan melaporkan secara tertulis, “ kita berharap, disisa waktu yang ada, pengerjaan proyek itu bisa betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga sarana jembatan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, “ sebut Edo Aipa Pratama lagi.
HARMEN
