Terkait PAW Wabup, Surat DPRD Agam Belum Direspon Pusat

Lubukbasung, kaba12 — Pasca mundurnya Irwan Fikri sebagai wakil bupati Agam dengan dalih tidak sejalan dengan bupati dan DPRD Agam mengambil sikap dengan merekomendasikan surat pengunduran diri tersebut pada Kemendagri melalui gubernur Sumbar.

Namun, hingga kini respon pemerintah pusat secara resmi, terkait dengan langkah yang harus diambil DPRD Agam, termasuk kemungkinan pengisian jabatan wakil bupati Agam masih belum ada kejelasan, termasuk surat balasan resmi dari Mendagri melalui gubernur Sumbar.

Kuat dugaan, karena terkendala masa jabatan menjelang Pilkada 2024 menjadi, jabatan wakil bupati Agam masih akan tetap kosong, karena di DPRD Agam sendiri, belum diperoleh informasi adanya tahapan dan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait dengan masalah tersebut.

Sementara “hingar-bingar” isu pengisian jabatan wakil bupati Agam itu sendiri, beberapa waktu belakangan justru meredup. Tak jelas, apa penyebabnya. Namun informasi yang diperoleh, banyak nama yang mengapung sebelumnya, menganggap sisa waktu menjelang September 2024 sangat singkat, apalagi proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Belum adanya tanggapan dan surat balasan dari pemerintah pusat (Kemendagri) dan gubernur Sumbar , terkait rekomendasi pengunduran Irwan Fikri sebagai wakil bupati Agam itu dibenarkan Rahman, Asisten I Sekab.Agam dan Villa Erdi, S,Sos,MSi, Sekretaris DPRD Agam menjawab kaba12, Senin, (3/7) kemarin.

Disebutkan, hingga saat ini tanggapan atas surat rekomendasi DPRD Agam terkait masalah pengunduran diri Irwan Fikri sebagai wakil bupati Agam itu masih belum diterima secretariat dewan dan Pemkab.Agam, sehingga belum dibahas langkah-langkah yang akan dilakukan secara admnistratif.

“ Kita belum menerima surat termasuk tanggapan secara resmi dari pemerintah pusat termasuk Pemprov.Sumbar, sehingga kami tidak bisa memberi tanggapan tentang tahapan atau langkah yang akan dilakukan terkait dengan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati tersebut, “ ungkap Rahman dan Villa Erdi berbarengan.

Disebutkan, sesuai aturan UU, ada tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan, jika memang proses penggantian ( PAW) Wabup Agam itu dilakukan, yang didasari tanggapan atas rekomendasi DPRD Agam yang sudah diajukan sebelumnya, “ kita masih menunggu, “ ungkap Sekretaris DPRD Agam itu lagi.

Sementara informasi yang diperoleh kaba12, untuk pengisian jabatan wakil bupati Agam pasca pengunduran diri Irwan Fikri itu, beberapa nama sejak lama mengapung untuk dijadikan PAW, baik dari Partai Demokrat maupun dari partai PAN selaku partai pengusung.

-HARMEN-

0Shares