Terekam Kamera CCTV Saat Curi HP, Oknum Guru Honorer di Agam Diringkus Polisi

Lubukbasung,kaba12 — Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Buru Sergap ( Buser) Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga mencuri 1 (satu) unit handphone di sebuah toko seluler di kawasan Simpang Tigo, Lubukbasung, Kamis, (24/4) lalu.

Tim Buser Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan Sabtu,(26/4) dini hari di kediamannya di Cicawan, Nagari Paninjauan,Kecamatan Tanjung Raya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Penangkapan oknum guru honorer itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muari, SIk, MM, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, SH., Minggu (27/4).

Dijelaskan, pelaku berinisial KH, (40),yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer yang merupakan warga Cicawan, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, yang ditangkap Sabtu,(26/4) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.

Penangkapan itu dilakukan, sesuai hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Agam menindaklanjuti laporan dari korban, pemilik salah satu toko ponsel di Lubukbasung, yang melaporkan aksi pencurian yang terekam kamera CCTV tersebut.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, pelaku KH berhasil ditangkap. Saat ditangkap pelaku KH koperatif dan tidak melakukan perlawanan, “sebut Kasat Reskrim.

Dijelaskan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya itu.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kasus pencurian tersebut terjadi Kamis,(24/4) sekitar pukul 11.00 wib di sebuah toko seluler Lubukbasung. Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur handphone milik korban saat pelayan toko lengah. Akibat dari kejadian korban kehilangan 1 unit handphone hingga mengalami kerugian Rp. 4,4 Juta .

Di disebutkan, perbuatan pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut terekam CCTV yang dipasang pemilik toko, dan dijadikan alat bukti untuk meringkus pelaku. Perbuatan pelaku terungkap karena saat melakukan aksinya sempat terekam oleh camera pengintai. Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Oplus_131072

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “jelas AKP.Eriyanto, SH lagi.

(HARMEN)

0Shares