Pekanbaru, kaba12.com — Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Supriyadi (27) karena membunuh dan membakar pacarnya, Erna (21), yang tengah hamil. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
“Menghukum terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Bambang Myanto dalam sidang pembacaan putusan di PN Pekanbaru, Kamis (29/3) sore.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan. Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi vonis tersebut, Supriyadi menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.
Hukuman seumur hidup itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Supriyadi dengan hukuman mati. Atas putusan itu, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum Supriyadi, Azman, mengatakan hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. “Walau demikian, kita tetap pikir-pikir,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Supriyadi membunuh pacarnya pada 15 Agustus 2017. Erna dia bunuh dan dibakar dalam kondisi hamil di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Saat itu, terdakwa dan korban, yang bertemu di tempat sepi, melakukan hubungan layaknya suami-istri. Sang pacar mendesak Supriyadi untuk segera menikahinya karena kondisinya sudah hamil.
Karena terus didesak dan alasan tak punya uang, Supriyadi emosional. Dia mencekik pacarnya hingga tewas. Selanjutnya, jasad pacarnya itu dia bakar. Keesokan harinya jasad korban tanpa sengaja ditemukan warga setempat. Dari sana pihak kepolisian melakukan pengusutan dan menangkap Supriyadi.
Sumber ; detik.com
(Dany)