Bukittinggi, kaba12.com — Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Sumatra Barat.
Delapan tersangka berhasil dibekuk dengan 41,4 kg sabu-sabu berhasil diamankan.
Kapolda Sumbar, Irjen. Taddy Minahasa, SiK, didampingi Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat gelar press release, di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/05) menjelaskan, ditangkapnya delapan orang pemilik narkoba jenis sabu ini, diawali dari informasi masyarakat yang selanjutnya dijadikan sebagai TO kepolisian, melalui Satnarkoba Polres Bukittinggi.
Setelah melalui pengintaian, Sabtu (14/05) malam diringkus seorang tersangka di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kabupaten Agam dengan tersangka AH (24).
Dengan ditangkapnya AH, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan daerah Parik Putuih, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam berhasil diringkus seorang tersangka. Tidak hanya sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut, sampai diringkus tersangka bersama barang bukti di daerah Manggis Gantiang, Kota Bukittinggi.
Kasus tersebut yang terus dikembangkan dan membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang tersangka di daerah Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Tersangka terakhir ditangkap di daerah Padang Luar, Kecamatan Bunuhampu, Kabupaten Agam dengan banyak barang bukti.
Disampaikan Kapolda, kalau kasus yang berhasil terungkap ini merupakan yang terbesar di wilayah Sumatra Barat. Mengenai jaringan dan asal barang masih dalam penyelidikan Kepolisian.
“Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres bahkan di Polda Sumbar,” ujar Teddy.
Ia mengatakan, delapan orang tersangka, memiliki peran berbeda, yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi. “Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp 62,1 milyar,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, dua orang dari delapan tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai. Tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115,” ungkap Kapolda.
Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.”Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya,” kata Kapolda.
Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kinerja Polres Bukittinggi. Dengan terungkapnya kasus ini, menandakan Bukittinggi tidak baik baik saja. Pemko akan segera melakukan tindakan antisipasi, agar peredaran narkoba dapat ditekan.
“Kedepan kita akan tingkatkan kedisiplinan dan pengawasan pada masyarakat, khususnya pada pelajar. Kemudian, Pemko akan lakukan identifikasi pada warga yang terindikasi sebagai pemakai narkoba di setiap kelurahan. Selanjutnya, juga akan ada agenda rutin untuk tes urine bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi,”tegasnya.
(Ophik)