Lubukbasung,kaba12 — Masalah isu “panas” terkait kesimpangsiuran informasi yang beredar ditengah masyarakat bagi ASN yang pindah tugas ke luar daerah, mutasi dan promosi jabatan dan proses lainnya dikenakan biaya di kabupaten Agam, ditepis dengan tegas Sekab.Agam H.Edi Busti.
Bahkan, pernyataan itu disampaikan secara terbuka di hadapan para unsur Forkopimda Agam, para kepala OPD Pemkab.Agam dan unsur lain saat Rakor TPPS dan lounching SIKOCIT program percepatan penurunan stunting di aula Bappeda Agam, Selasa,(29/8).
Ditegaskan Sekab.Agam Edi Busti yang mewakili bupati Agam dalam acara tersebut, mutasi promosi dan pindah tugas merupakan hak bagi setiap ASN atau pekerja yang diberikan pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.
Ditambahkan, pindah tugas bisa merupakan penghargaan atau penyegaran bagi seorang pegawai atau pekerja yang bertujuan meningkatkan motivasi dalam melaksanakan pekerjaan atau tugas. , “ pindah tugas bentuk apresiasi pimpinan pada bawahan bisa berbentuk peningkatan penambahan penghasilan dan promosi jabatan, “ulasnya.
Disebutkan Edi Busti, saat ini beredar isu miring di tengah masyarakat bahwa setiap ASN yang mendapatkan pindah tugas ke daerah lain dan antar OPD serta promosi jabatan dikenakan biaya, “ itu HOAX, tidak benar itu,setiap ASN yang mengajukan pindah dari dan keluar kabupaten Agam tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apapun oleh Bupati, Sekda dan pimpinan OPD, “ tegas H.Edi Busti menjelaskan.

Sekab.Agam itu, juga menegaskan ASN yang pindah antar OPD dan yang mendapatkan promosi jabatan juga tidak sedikitpun dikenakan biaya apapun dan jika ada yang mengatakan begitu, “ itu isu yang sangat menyesatkan, “ tegasnya.
Ditambahkan, Pemkab.Agam merupakan salah satu lembaga yang mempekerjakan banyak pegawai serta tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan ASN. “ Jika ada yang melakukan itu dan terbukti saya akan tegas melakukan tindakan, “ tegasnya dengan nada tinggi.
Isu miring terkait adanya mutasi, promosi dan pindah tugas ke luar daerah “berbayar” seperti isu menyesatkan yang disebutkan Sekab.Agam dalam pernyataannya itu, beredar luas ditengah masyarakat itu, sama sekali tidak benar, bahkan pernyataan itu secara resmi dirilis Diskominfo Agam seperti diterima kaba12.
-HARMEN.-
