Lubukbasung, kaba12 — Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD Agam setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakan bersama oleh Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSi bersama Ketua DPRD Agam, H Ilham Lc MA,l, dan Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal, di Aula Utama Gedung Dewan , Jumat (29/11).
Persetujuan tersebut dilakukan setelah tujuh Fraksi DPRD Agam menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap nota bupati tentang RAPBD tahun 2025.
Ketujuh Fraksi DPRD Agam tersebut adalah Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar Hanura PBB PKB melalui masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat akhir.
Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan penting.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam diwakili Sekda Agam, Drs Edi Busti MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan tepat waktu.
“Dengan semangat kebersamaan, saling pengertian dan tanggung jawab terhadap amanah yang dipikul menjadikan kekuatan bagi kita dalam menetapkan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 ini,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(HARMEN)