Kaba Pemko Bukittinggi

Tarok Dipo Segera Lakukan Pemilihan Ketua LPM

Bukittinggi, KABA12.com — Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, segera persiapkan proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pemilihan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, yang sebelumnya dijabat oleh Alm. Kamasril Katik Nan Kayo yang meninggal dunia pada Selasa 10 Mei 2022 lalu.

Lurah Tarok Dipo, Taufik Adi Putra, menjelaskan, pemilihan Ketua LPM di kelurahan tersebut harus segera dilakukan dengan mengadakan rapat yang diikuti seluruh perangkat Kelurahan serta pengurus LPM sendiri.

Masa jabatan Ketua dan Pengurus LPM selama tiga tahun untuk Kelurahan Tarok Dipo akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

“Karena waktunya masih lama sampai periode habis, maka khusus pemilihan Ketua PLM harus segera dilakukan. Walaupun bisa ditunjuk langsung, namun, Lurah mengambil inisiatif untuk membawa hal itu dalam rapat bersama,” jelasnya, Kamis (12/05).

Secara aturan, kerja LPM yaitu sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kelurahan dan menyerap serta menampung aspirasi masyarakat.

“Adapun kriteria yang bisa mempunyai hak untuk menjabat Ketua LPM yaitu pendidikan minimal SLTA, usia minimal 21 dan maksimal 65 tahun, tidak sebagai pengurus partai politik, jika PNS tidak bertugas di Kelurahan setempat. Namun, yang lebih penting untuk mengangkat ketua LPM, adalah kita harus berbicara dan mendengar pendapat ninik mamak setempat. Untuk Ketua LPM bisa dipilih atau bisa juga seseorang mencalonkan diri dengan memenuhi kriteria yang ditentukan,” ujar Taufik.

(Ophik).

To Top