Maninjau, kaba12.com — Jajaran Forkopimca Tanjung Raya mulai mengeluarkan peringatan keras pada para pemancing ikan di danau Maninjau yang masih nekad memancing ikan, walau larangan sudah sejak lama disampaikan pemerintah.
Instruksi larangan memancing ikan di danau Maninjau itu, merupakan salah satu langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona termasuk penutupan aktivitas objek wisata di danau Maninjau.
Bahkan, dalam operasi penertiban yang dilakukan camat Tanjung Raya Handria Asmi bersama tim gabungan dari Polsek Tanjung Raya dan Koramil Maninjau, petugas kepolisian sudah memberi peringatan keras agar para pemancing menghentikan kegiatannya, jika masih bandel, alat pancing akan disita.
Camat Tanjung Raya Handria Asmi menyebutkan, kawasan pemancingan di danau Maninjau menjadi salah satu objek pengawasan yang sejak lama dipantau. Berbagai himbauan sudah disampaikan pada pemancing, namun masih ada yang main kucing-kucingan dengan petugas.
“ Sesuai instruksi pimpinan daerah, untuk menutup objek wisata termasuk lokasi pemancingan, kita bersama unsur forkopimca Tanjung Raya akan bertindak tegas. Jika masih ada yang nekad memancing, alat-alat pancing akan kita sita dan diamankan di Polsek Tanjung Raya, “ tegas Handria Asmi disela pengawasan pemancing di Muko-Muko, Rabu,(8/4).
Informasi yang diperoleh kaba12.com, pemancingan ikan di danau Maninjau, sejak pengumuman larangan untuk beraktivitas, masih banyak pemancing yang nekad, bahkan para pemancing yang berdatangan dari luar wilayah Agam, baik dari Bukittinggi, Payakumbuh dan daerah lainnya, sehingga tim gabungan mulai memberikan peringatan tegas dan akan mengambil tindakan.
HARMEN
