Bukittinggi, KABA12.com — Kepolisian Resor Kota Bukittinggi kembali menetapkan dua tersangka baru kasus pemukulan dua anggota prajurit TNI oleh oknum anggota club moge, di kawasan Tarok Kota Bukittinggi, Jumat (30/10) kemarin.
Sebelumnya, pada Sabtu (31/10) malam, polisi telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut yakni MS (49) dan B (18). Dari hasil penyelidikan lanjutan tersebut jumlah tersangka menjadi empat orang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi Minggu (01/11) membenarkan,ada dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan dua anggota Kodim 0304/Agam.
“Tersangka tambahan itu yakni, HS alias A (48) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali, berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG), dan dikuatkan dengann video yang didapat dari rekaman CCTV toko Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
Berikutnya JAD alias D (26), yang berdasarkan keterangan dari saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, yang juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP.
Menurut Dody Prawiranegara, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi, sehingga jumlah total tersangka ada 4 orang, dimana kesemuanya ditahan pada Rutan yang sama, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, menyampaikan, satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI m di Bukittinggi itu, merupakan anak dibawah umur.
“Setelah kita lakukan konfirmasi kepada pihak keluarga bahwa tersangka ‘B’ yang awalnya mengaku berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (01/11).
Ia menuturkan tersangka B kini berstatus ABH (Anak Berstatus Hukum) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Bapas Kelas II Bukittinggi.
Selain didampingi Bapas, tersangka B yang masih berstatus pelajar, selama menjalani proses hukum akan didampingi orangtua dan dinas sosial.
“Penanganan kasusnya dilakukan oleh penyidik anak dan informasinya orangtua tersangka hari ini sudah berangkat dari Bandung ke Bukittinggi,” ucapnya.
Tersangka B (16), MS (49), HRS (48), dan JA (26) merupakan warga Bandung dan satu tersangka suku minang.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Kasus ini berawal dari rombongan pengendara motor Moge HOG (Harley Owners Group) Siliwangi bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 Moge.
Namun 10 Moge diantaranya tertinggal dan bertemu dengan 2 orang anggota Kodim 0304/Agam, selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan Moge kepada personil kodim tersebut.
Korban Serda Mistari dan Serda Yusuf bertugas di bagian Intel Kodim 0304/Agam. Keduanya mengalami luka di beberapa bagian akibat pemukulan yang dilakukan tersebut, Serda M mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Serda Y mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang, serta luka memar pada pinggang kiri.
(Ophik)