Tahun Ini PNS, PTT & TK di Agam Terima THR dan Gaji Ke-13

Lubukbasung, KABA12.com — Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Tak hanya PNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak pun juga akan menerima tunjangan hari raya untuk membeli kebutuhan Idul Fitri 1439 Hijriah dan biaya melanjutkan pendidikan bagi anak mereka.

Seperti halnya Pemkab. Agamtelah menyusun aturan dan anggarkan dana sekitar Rp 29,66 miliar untuk THR dan Rp 30,13 miliar untuk gaji ke 13.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam Hendri G pada KABA12.com, Selasa (29/05) mengatakan THR mulai dibayarkan tanggal 4 Juni 2018 untuk 6.735 PNS, 254 PTT dan 254 Tenaga Kontrak.

“THR mulai dibayarkan tanggal 4 Juni 2018 dan OPD sudah mulai mengajukan permintaan atau SPM sejak Senin 28 Mei 2018 kemarin. Dengan rincian PNS terima THR sebesar gaji yang diterima dibulan Mei, sementara PTT dan Tenaga Kontrak diberikan THR oleh Pemda Agam masing-masing Rp.1 juta ” ujarnya.

Sementara untuk gaji ke-13 Hendri menambahkan, diberikan saat anak- anak masuk sekolah pada bulan Juli 2018. Dimana jumlah PNS yang menerima gaji bulan 13 sebanyak 6.711 orang, PTT 254 orang dan Tenaga Kontrak 254 orang.

“Selain gaji pokok, dalam gaji ke-13 PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Sementara besaran gaji ke-13 yang diberikan bagi PTT sebesar Rp.2.200.000 dan tenaga kontrak menerima sebesar R.p.2.000.000 per orang,” tambah Hendri.

(Jaswit)

0Shares