Agam, KABA12.com — Sambut tahun baru dengan konsumsi narkoba, “RS” (26) warga Simpang Ampek Tangah, Padang Baru, jorong surabayo, Nagari Lubukbasung Kabupaten Agam diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Kabupaten Agam, Minggu (01/01).
Penangkapan tesebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Agam melalui Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yanfrizal. “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli Ganja di rumah milik Y (Buyuik) yang berada di Batu Palano Jorong II Balai Ahad Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, tersangka digerebek ketika tengah mengkonsumsi narkoba jenis Ganja sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisan juga saat melakukan menagamankan barang bukti 2 paket kecil ganja, satu bungkus rokok, 1 buah Susu Sachet, 2 unit Handpone dan 1 unit Sepeda Motor.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman 4 Tahun penjara.
(Johan)
