Ta’aruf, Begini Prosesnya

Banyak ulama yang mengatakan bahwa awal pendidikan rumah tangga adalah ketika memilih pasangan hidup.

Islam memberikan kepada kita sebuah konsep ta’aruf, konsep saling kenal antara laki-laki dan wanita. Sebab dalam sebuah rumah tangga atau pernikahan ada syarat sah pernikahan, yaitu adanya ridha dari kedua belah mempelai. Artinya sang laki-laki ridha untuk menikahi sang wanita, juga sebaliknya sang wanita menerima laki-laki sebagai suaminya.

Untuk menciptakan ini semuanya, maka Islam memberikan konsep yang cukup jelas, cukup rinci, karena memang ini merupakan perkara yang sangat penting dalam kehidupan seorang manusia. Yaitu konsep berkenalan dengan calon istri tersebut.

Konsep ta’aruf dalam syariat Islam

Islam memberikan sebuah konsep bahwa perkenalan antara pasangan yang akan menempuh hidup rumah tangga adalah perkara yang penting dan mendapat perhatian dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun caranya juga harus sesuai dengan syariat-syariat.

Misalnya dengan mencari informasi yang ada melalui perantara atau melalui teman-temannya, atau melalui kerabatnya, atau secara langsung -sang wanita atau sang pria- bisa berkenalan dengan kerabat yang ada.

Misalnya bagi yang laki-laki meminta ibunya untuk melihat. Demikian juga sang wanita bisa melihat melalui wali-walinya. Sehingga akan muncul di sana sebuah pandangan yang bersifat objektif dan nanti akan memberikan hasil yang mendekati realistis daripada berpacaran.

Nadzor

Dengan adanya ini semuanya, maka kita dapatkan seseorang harus mengenal pasangannya agar lebih mudah untuk langgeng sebagaimana kata Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu Islam membuat konsep namanya nadzor (melihat kepada pasangan yang akan berjalan bersamanya dalam sebuah kehidupan rumah tangga).

Hukum Nadzor Mubah atau Sunnah?

Para ulama Rahimahullahu Ta’ala menyampaikan tentang hukum nadzor ini. Pendapat yang pertama mengatakan hanya mubah. Artinya bahwa itu perkara yang boleh juga tidak, boleh juga di lakukan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan dirajihkan oleh Syaikh Sa’di dalam kitabnya Minhajus Salikin dengan mengatakan, “Bolehnya orang melihat yang akan dia pinang tersebut.”

Namun kalau kita melihat kepada dalil yang ada, maka muncul pendapat yang kedua. Pendapatnya jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat yang rajih, insyaAllah. Alasannya adalah karena adanya perintah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana haditsnya Jabin bin Abdillah, juga haditsnya Mughirah bin Syu’bah yang Nabi memerintahkan kita untuk melihatnya. Beliau mengatakan:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, dan jika bisa melihatnya agar lebih meyakinkan untuk menikahinya, maka lakukanlah” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini adalah perintah untuk melihat kepada sang wanita. Dan pada asalnya perintah itu -kalau melihat pada hukum fiqihnya- adalah wajib.

Namun karena di sana ada para sahabat yang tidak melihat tapi Nabi tidak melarang atau memarahi mereka bahkan juga perintah ini bersifat bimbingan. Kata ulama ushul, bila ada perintah di sebuah konteks bimbingan atau arahan maka hukumnya hanya sunnah.

Informasi yang dikumpulkan

Dengan demikian, ini jelas bahwa Islam bukan hanya mengenal informasi, tapi juga melihat orangnya. Sehingga akan terkumpul dua buah informasi. Yaitu informasi yang bersifat pengetahuan berupa berita dari orang yang kenal, siapa temannya, bagaimana kehidupan bersama tangga -tangga rumahnya, bagaimana kehidupan orang tuanya, kehidupan dia di rumahnya. Ini semua akan tampak sebagai sebuah informasi.

Tapi juga ini akan nampak sempurna bila melihat kepada bentuk orang yang akan dinikahi tersebut. Sehingga akan membentuk suatu kemantapan.

Dan nadzor dalam pernikahan adalah untuk melihat kepada hal-hal yang mampu membuat dia mau menikahi sang wanita tersebut. Sehingga seorang laki-laki yang melihat jangan melihat kepada kesempurnaan karena tidak ada wanita yang sempurna.

Namun mencari sesuatu yang mampu untuk membuat kita tertarik untuk menikahinya. Ingat, bahwa kesempurnaan tidak mungkin ada pada diri manusia. Bila kita melihat kepada kekurangannya, kita tidak akan mendapatkan istri yang kita inginkan. Namun dalam melihat ini akan nampak apa yang menjadi kelebihan calon itu sehingga ia akan mau menikahinya. Itu akan memudahkan untuk lebih mencintai istri tersebut dan juga akan mudah untuk membimbing dia kepada yang lebih baik.

Oleh karena itu, tidak disanksikan lagi bahwa Islam mempunyai konsep perkenalan yang cukup indah.

Tanpa harus melanggar dan berdosa namun hasilnya akan efektif dengan cara mengumpulkan informasi yang didapatkan dari sekitar orang tersebut, dari keluarganya dari tetangganya dari teman- temannya, dari sahabat karibnya, karena memang itu akan lebih efektif, orang yang pernah bersafar bersamanya.

(Sumber: radiorodja.com)

0Shares