Lubukbasung, kaba12.com — Polemik status sekretaris DPRD Agam makin memanas, menyusul pernyataan ketua DPRD Agam Marga Indra Putra yang mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Agam terkait dengan permintaan bupati Agam tentang nama sekretaris DPRD Agam.
Surat rekomendasi yang diminta bupati Agam tentang nama sekwan tersebut , ditandatangani Suharman, wakil ketua DPRD Agam sesuai hasil sidang paripurna internal yang sudah diregistrasi sekretaris dewan.
Seperti diberitakan kaba12.com Kamis,(5/10) hingga kini posisi sekretaris DPRD Agam masih belum jelas, padahal bupati Agam melantik pejabat pratama Pemkab Agam hasil seleksi pansel di aula utama kantor bupati Agam.
Baca juga :Sekwan Agam Misteri, Marga : Itu Urusan Bupati
Wakil ketua DPRD Agam Suharman, waktu dikonfirmasi kaba12.com Jumat,(6/10) terkait pernyataan ketua DPRD Agam Marga Indra Putra yang mengaku tidak mengetahui rekomendasi yang ditandatanganinya itu mengaku sangat menyesalkan, bahkan terkesan ada yang sengaja ditutupi terkait dengan posisi sekwan tersebut.
Suharman bahkan menyebutkan, rekomendasi nama sekwan dati tiga nama yang diajukan bupati itu masing-masing Drs. Murni Idrus, Drs. Surya Wendri dan Indra S.sos. MAP, sudah melalui proses panjang dan sangat ketat.
Suharman yang menandatangani surat rekomendasi terkait pejabat sekretaris DPRD Agam itu mengaku prihatin dan kecewa dengan ketua DPRD Agam itu.
Dijelaskan Suharman, soal nama-nama sekwan sejak surat permintaan rekomendasi dari bupati sudah menimbulkan perbedaan pendapat ditingkat pimpinan.
Untuk membahas surat bupati Agam sudah dilakukan beberapa kali pertemuan.
Pertemuan pertama tidak mencapai kata sepakat karena 2 pimpinan mengusulkan nama lain Indra, Marga Indra memilih Surya Wendri, sementara wakil ketua dari fraksi PAN belum menentukan pilihan.
Karena tidak menemukan kata sepakat, dilakukan pertemuan kedua dan 4 pimpinan dewan memilih memilih 2 nama berbeda. Karena skor 2-2 , masih tidak ditemukan kata sepakat, dan akhirnya disepakati masalah itu akan dibahas lagi ditingkat pimpin fraksi ,” dan hal itu berlanjut sampai tidak ada keputusan karena masih ada perbedaan pendapat,” jelas Suharman.
Kesepakatan yang berhasil dirumuskan justru 3 nama calon sekwan yang masuk ke DPRD Agam itu direkomendasikan ketiganya pada bupati Agam dan menyerahkan pada bupati untuk menentukan pilihan.
Ditambahkan Suharman, putusan itulah masih menuai perdebatan dan hal itu muncul lagi saat dalam sidang paripurna internal dipertanyakan oleh anggota dewan dan disepakati 7 fraksi memilih secara langsung
Dalam pemilihan, 7 fraksi di DPRD Agam, 6 fraksi menyarankan menyerahkan masalah itu pada bupati dan fraksi menolak.
” Semua sudah melalui mekanisme bahkan sangat ketat dan panjang,” sebut Suharman.
Ketua DPC PKS Agam itu mengaku kecewa dan prihatin dengan pernyataan ketua DPRD Agam yang menyebut dia tidak tahu tentang adanya surat rekomendasi yang diputuskan dalam sidang paripurna internal itu, padahal seluruh surat-surat sudah diregistrasi sekretariat dan harus melalui persetujuan ketua dan pimpinan,” ini keanehan lain yang mengesankan tidak adanya tata kelola administrasi yang baik di dewan, kami sesalkan ketua mengeluarkan pernyataan seperti itu ke publik, ” sebut Suharman.
Wakil ketua dari fraksi PKS itu berharap hal itu bisa segera diluruskan ketua DPRD Agam agar tidak memicu preseden buruk bagi kinerja dewan karena menurutnya khusus masalah sekwan, lembaga DPRD Agam sudah melalui mekanisme yang ditentukan administrasi dan bukan atas kemauan serta keinginan pribadi.

Sebelumnya Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra saat dikonfirmasi KABA12.com melalui ponselnya, mengaku tidak mengetahui masalah rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, seperti yang disebutkan Bupati Agam.
Marga Indra Putra hanya menandatangani rekomendasi dari pimpinan DPRD untuk satu nama sekwan tertanggal 24 Agustus 2017.
“Kita sudah mengirim rekomendasi tanggal 24 Agustus 2017, kalau ada rekomendasi lain yang ditandangani wakil ketua saya tidak tahu, dan itu jelas tidak sesuai aturan. Sementara rekomendasi yang saya tandatangani sudah ditembuskan ke seluruh instansi terkait, seperti Bupati, Pemprov.Sumbar Mendagri, Menpan dan lain-lainnya,” ungkap Marga Indra Putra.
Ia juga menjelaskan, pimpinan DPRD telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
(Harmen)

Comments are closed.