Spanduk Caleg Mulai Marak di Agam, Ini Tanggapan Bawaslu

Lubukbasung, KABA12 — Bawaslu Kabupaten Agam angkat bicara terkait maraknya spanduk dan baliho para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertebaran di sejumlah titik.

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyebutkan pihaknya belum bisa berbuat banyak menindak spanduk dan baliho caleg itu karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.

“Sesuai aturan bahwa saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, belum masa kampanye. Sedangkan untuk tahapan kampanye sesuai PKPU nomor 3 akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi untuk tindakannya belum bisa dilakukan,” kata Suhendra kepada KABA12, Jum’at (15/9).

Dijelaskan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai tahapan sosialisasi itu, dijelaskan bahwa sosialisasi hanya boleh dilakukan di internal partai. Kendati begitu pihaknya sudah menyurati masing-masing partai politik untuk melakukan sosialisasi di internal saja.

“Kami sudah menghimbau parta politik agar melakukan sosialisasi di internal partai saja sesuai aturan pada PKPU,” sebutnya.

Menanggapi maraknya spanduk dan baliho caleg maupun capres yang sudah terpasang itu pihaknya belum bisa melakukan tindakan penertiban karena belum ada petunjuk arahan dari pusat.

“Untuk penertiban spanduk dan baliho caleg, kami masih menunggu instruksi dan juknis
dari pusat terkait bagaimana cara pelaksanaannya, lokasi dan waktu penertiban. Apalagi saat ini KPU belum juga mengeluarkan SK titik lokasi APK caleg, sehingga tindakan lainnya belum bisa kita lakukan,” ujarnya.

Disebutkan bahwa saat ini lara caleg itu belum bisa dikatakan sebagai peserta pemilu. Karena sesuai aturan peserta politik itu berasal dari tiga unsur yakni partai politik, pasangan calon, dan perorangan.

“Para caleg ini merupakan bagian dari partai politik, sedangkan dari segi tahapan mereka itu belum bisa dikatakan sebagai peserta pemilu karena masih statusnya masih DCS, dan belum ditetapkan sebagai DCT,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar partai politik dapat melaksanakan tahapan sosialisasi sesuai dengan Peraturan KPU.

“Kami minta parpol sebagai peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi sesuai aturan pada PKPU sebelum masa kampanye 28 November mendatang,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares