Baso, kaba12.com — Tim gabungan Forkopimca Baso didukung personil Satpol.PP Agam gelar operasi yustisi sekaligus sosialisasi penerapan peraturan daerah (perda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) di kompleks Pasar Baru, Senin,(5/10).
Tim gabungan yang dipimpin pj.camat Baso Yogi Astarian didampingi Danramil Baso Kapten.Inf. Rudi Chandra, Kapolsek BAso Iptu.Yustian Syaiful, personil Satpol PP Agam dan personil kantor camat Baso, menyisir kompleks Pasar Baso, dan memantau kegiatan perdagangan warga, terutama dalam ketaatan menjalankan protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi tersebut, cukup banyak warga yang ditemukan tidak memakai masker, sehingga tim gabungan memberikan teguran dengan pendataan warga yang melanggar protokol, termasuk pemberian sangsi pisik ringan di lokasi operasi.

Pj. Camat Baso Yogi Astarian menyebutkan, operasi yustisi yang digelar merupakan tahapan penerapan perda AKB yang sudah disahkan DPRD Sumbar, sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Sumbar.
“ Kita akan maksimalkan sosialisasi pada masyarakat, untuk menerapkan protokol kesehatan, sebagai langkah penting dalam memutus rantai penyebaran covid-19, “ ulas Yogi Astarian.
Operasi yustisi sekaligus sosialisasi Perda AKB yang dilakukan jajaran Forkopimca Baso itu, berhasil menjaring warga yang masih enggan memakai masker, yang disangsi mendokumentasikan para pelanggar dan sangsi pisik di tempat, “ kami imbau warga Baso untuk betul-betul mentaati protokol kesehatan, karena hal itu kunci penting dalam memutus rantai penyebaran covid-19, “ sebut Yogi Astarian lagi.
HARMEN
