Sosialisasi Perda AKB, Forkopimca Tanjung Raya Tempel Stiker ‘Ayo Pakai Masker’ di Kendaraan Umum

Maninjau, kaba12.com — Dalam mengkampanyekan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tanjung Raya, gencar melakukan kampanye pemakaian masker kepada masyarakat.

Seperti Rabu (7/10), unsur Forkopimca Tanjung Raya yang terdiri dari aparat kepolisian dan pemerintahan melakukan penempelan stiker dengan tulisan ‘Ayo Pakai Masker’ di kendaraan umum yang melintas di kawasan Simpang IV Nagari Maninjau.

Camat Tanjung Raya Handria Asmi mengatakan, penempelan stiker bertuliskan ‘Ayo Pakai Masker’ ini sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Perda tersebut mengatur masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta sanksi- sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran.

“Sebelum Perda itu diterapkan, kita dari Forkopimca terus mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan himbauan secara maksimal, baik dari orasi, stiker, dan spanduk yang dipasang di tempat keramaian,” kata Handria Asmi kepada kaba12.com.

Dengan adanya himbauan atau sosialiasi seperti ini, ujar Handria, diharapkan kepada masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama kita putus mata rantai Covid-19 dengan 3 M. Yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Fartanto menambahkan, selain menempelkan stiker ‘Ayo Pakai Masker’ di kendaraan umum. Penempelan juga dilakukan di tempat keramaian lain, seperti di warung, perkantoran, masjid, dan sarana publik lainnya.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker saat beraktivitas dimasa pandemi,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares