Sosialisasi Perda-AKB di Rumah Makan, Tak Pakai Masker-Kajari Agam Tegur Pemilik dan Pengunjung

Lubukbasung, kaba12.com — Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal, SH,MH tegur pemilik dan pengunjung salah satu rumah makan di Lubukbasung karena kedapatan tidak memakai masker saat melayani dan berbelanja di rumah makan tersebut.

Bahkan Kajari Agam itu langsung memperingatkan pengunjung dan pemilik rumah makan untuk mentaati protokol kesehatan untuk saling menjaga dan memutus rantai penyebaran covid19 di kabupaten Agam.

Teguran itu, dilakukan Kajari Agam Rio Rizal saat memimpin tim gabungan sosialisasi penerapan Perda No.6 Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru (Perda-AKB) di wilayah Lubukbasung, Kamis, (8/10).

Tim gabungan yang dipimpin Kajari Agam itu didampingi Asisten II Sekab.Agam Yosefriawan sengaja menyisir berbagai tempat di Lubukbasung untuk memantau langsung tingkat ketaatan dan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Disebutkan Kajari Agam,rumah makan merupakan salah satu tempat yang rentan penyebaran Covid-19, “ kami himbau seluruh pengelola rumah makan dan usaha yang lainnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Rio Rizal menekankan kepada pengelola rumah makan, agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Perda-AKB tersebut, karena jika melanggar ada sangsi hukum yang harus dijalankan.

“Jika masig melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi tegas. Sesuai aturan yang berlaku, dengan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, dan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta,” tegasnya.

HARMEN

0Shares