Kaba Terkini

Soal PT.KAMU Menghangat Lagi, Tim 11 Minta Bupati Agam Hentikan Penerbitan HGU

Lubukbasung, kaba12.com — Masalah lahan PT.Karya Agung Mega Utama (KAMU) yang menggarap areal perkebunan kelapa sawit dalam wilayah nagari Lubukbasung kembali menghangat. Setelah sebelumnya muncul reaksi terkait pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit, saat ini Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung bereaksi dengan membentuk tim 11 yang akan mengurus proses gugatan warga terkait status lahan.

Bahkan, tim 11 yang ditetapkan pengurus KAN Lubukbasung Novi Endri Dt.Simarajo (Ketua) dan Syahmendra Putra Dt.Mulia Basa (sekretaris) dengan komposisi pengurus Helmon Dt.Hitam (ketua), Zarfinus Makmur Dt.Singo Marajo (Wakil Ketua), Rozi Hendra (sekretaris), dengan para anggota masing-masing M.Ater Dt.Manambun, Noveri Edios, Mairizal Anas, Firdaus Lukman, Sudirman, Frengki Robet, dan Ekawati, diperkuat tim hukum Vera Christian,SH,MH, Erik Sepria,SH.I, MH, Indra Junaidi, SH,MH, dan Yuswandi,SA,SH.

Upaya awal tim 11 KAN Lubukbasung, Selasa,(21/9) mengirimkan surat pada Bupati Agam dan Ketua DPRD Agam, sesuai surat nomor 01/tim 11KAN-LBS/IX/2022 tanggal 21 September 2022, yang berisi meminta bupati Agam menghentikan penerbitan hak guna usaha (HGU) atas nama PT.KAMU.

Dalam surat tuntutan yang berisi 14 poin terkait dengan materi tuntutan yang melatari permintaan tim 11 KAN Lubukbasung untuk menghentikan penerbitan HGU PT.KAMU itu, khususnya latar belakang sejarah, aturan hukum dan perundangan serta berbagai ketentuan lain yang menjadi landasan tuntutan masyarakat untuk penghentian penerbitan HGU tersebut.

Seperti dijelaskan H.Dt.Hitam, ketua didampingi Rozi Hendra, sekretaris dan Firdaus Lukman anggota tim 11 usai menyerahkan berkas surat tuntutan penghentikan penerbitan HGU atas nama PT.KAMU itu kepada kaba12.com menjelaskan, pihaknya bersama elemen di nagari, khususnya KAN Lubukbasung selaku pemilik dan penguasa ulayat nagari, sudah menyerahkan surat tuntutan tersebut pada bupati Agam dan ketua DPRD Agam serta pihak-pihak lain yang terkait dengan materi tuntutan tersebut.

Dari uraian 14 poin yang berisi latar belakang yang mendasari tuntutan tersebut, ditegaskan H.Dt.Hitam dan Rozi Hendra menegaskan, bahwa tanah yang akan diterbitkan HGU atas nama PT.KAMU itu, khususnya yang berada dalam wilayah Nagari Lubukbasung, merupakan tanah ulayat nagari Lubukbasung.

“ Dari dahuu, hingga saat ini, kami tidak pernah menyerahkan lahan itu pada negara untuk dijadikan HGU perkebunan PT.KAMU, “ tegas H.Dt.Hitam.

Bahkan ditegaskan, pihak pemerintah maupun pelaku usaha selama ini tidak pernah melakukan musyawarah dengan pihak nagari, untuk memperoleh persetujuan perizinan penerbitan HGU atas nama PT.KAMU dari pihak pemilik-penguasa ulayat dalam nagari Lubukbasung.

“ Didasari hal itu, kami minta Bupati dan DPRD Agam menghentikan proses penerbitan HGU atas nama PT.KAMU sampai adanya penyelesaian lahan tersebut dari kami selalu penguasa/pemilik ulayat. Kami juga meminta bupati dan DPRD Agam menghentikan aktivitas dan operasional perkebunan PT.KAMU karena tindakan yang dilakukan diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan hak-hak masyarakat adat di Nagari Lubukbasung, “ tegas Rozi Hendra menambahkan.

Terkait dengan materi tuntutan tersebut, tim 11 KAN Lubukbasung itu, memberi tengat waktu 7 hari pada bupati dan ketua DPRD Agam untuk memberi klarifikasi dan tindaklanjut dari tuntutan tersebut sejak surat disampaikan.

“ Kita meminta dalam waktu 7 hari, sudah ada klarifikasi dan penjelasan resmi dari pemerintah, baik Bupati maupun ketua DPRD Agam terkait dengan tuntutan kami ini, “ulas Rozi Hendra, sekretaris tim 11 itu lagi.

Akan Dibahas Segera

Menanggapi masuknya surat dari tim 11 KAN Lubukbasung terkait tuntutan penghentian penerbitan HGU PT.KAMU itu, Sekab.Agam H.Edi Busti waktu dikonfirmasi kaba12.com secara terpisah membenarkan informasi adanya surat tersebut masuk ke kantor bupati Agam.

Namun, hingga Rabu sore, Edi Busti menyebutkan, pihaknya masih belum menerima surat tersebut sesuai mekanisme administrasi yang ada.

Menjawab kaba12.com, Edi Busti meyakinkan, bahwa pihaknya akan segera membahas materi tuntutan yang disampaikan tim 11 KAN Lubukbasung tersebut dengan tim penyelesaian konflik pertanahan Pemkab.Agam.

“ Kami akan pelajari dulu surat yang masuk tersebut, karena baru masuk namun belum sampai ke tangan kami. Kita akan jelaskan setelah dilakukan pembahasan dengan unsur terkait. Akan dilaporkan dulu pada pimpinan. Nanti akan kami jelasan, “ ulas Sekab.Agam Edi Busti.

Sementara informasi yang diperoleh kaba12.com, suara tuntutan penghentian penerbitan HGU PT.KAMU dalam wilayah nagari Lubukbasung itu, sudah cukup lama mengapung, termasuk dalam proses pro-kontra pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beberapa waktu belakangan sempat menghangat.

HARMEN

To Top