Bukittinggi, KABA12.com — Tim SK4 kota Bukittinggi bersama Babin Kantibmas, Babinsa, Satlimnas dan masyarakat kelurahan Manggis Gantiang melakukan pengerebekan terhadap dua warung tuak di Gulidiak kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kamis (07/11) malam.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Syanjifaredi Filla Ferde, S.STP, M.Si, didampingi Kasiops Satpol PP Bukittinggi, Dodi Andresia, menjelaskan, penggerebekan warung tuak ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli tuak di kawasan tersebut. Tidak hanya itu, banyak konsumen yang membeli minuman keras di lokasi hingga mabuk dan menganggu kenyamanan warga.
“Untuk itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Namun warung yang dimaksud sudah tutup. Saat petugas dan masyarakat mendesak untuk membuka pintu, akhirnya pemilik membukakan jendela warung dan mengaku tidak menjual tuak. Petugas kami tidak langaung melakukan penggeledahan dan berhasip menemukan satu jirigen dan satu box kecil berisikan tuak,” jelasnya.
Tidak terima dengan penggerebekan itu, pemilik warung juga mengadukan ada warung tuak lainnya di sekitar kawasan itu. Dari laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi kedua, dimana terdapat ada beberapa pengunjung yang mencoba menutupi identitas pemilik warung.
“Mereka mengatakan pemilik warung dsedang sakit dan tidak berada di lokasi karena pulang kampung. Namun tim SK4 juga tidak tinggal diam dan menggeledah lokasi kedua itu. Alhasil didapatkan barang bukti setengah derigen tuak, 3 botol bir bintang, 4 botol bir hitam dan 36 lusin botol minuman keras cap kambing,” ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti minuman keras tersebut dibawa ke kantor dan kepada si penjual diminta menghadap ke kantor Satpol PP kota Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut, karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum pada pasal 23 tentang tertib minuman keras yaitu “Setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras.”.
(Ophik)