Bukittinggi, KABA12.com — Jajaran Polsek Bukittinggi kembali berhasil meringkus pengedar dan kurir narkoba jenis sabu pada Senin (14/08) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka, ditangkap di tempat tinggalnya, Ira Salon, jalan Mr.Assad, Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi ketika menunggu pembeli.
Keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi, kalau berhasil ditangkapnya dua orang ini merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target kepolisian.
Namun, selama ini tersangka selalu berhasil lolos dari sergapan polisi, maka polisi langsung melakukan pengintaian keberadaa tersangka serta beberapa strategi yang dilakukan pihak kepolisian.
Polisi yang sudah lama mengintai keberadaan tersangka, ketika melihat yang bersangkutan berada di tempat tinggalnya di dalam tempat salon dengan informasi dari masyarakat langsung diringkus tanpa perlawanan.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena polisi sudah mengepung tempat itu.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang masyarakat, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening seharga Rp.3 juta dan pada tempat itu juga ditemukan palstik klip warna bening yang untuk pembungkus sabu pada pemesan sesuai paket yang diminta.
Dengan penemuan barang bukti tersebut, dua tersangka yaitu AF (35) warga Jalan Mr Asaad yang merupakan pengedar dan ARR (20) warga ATTS kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi tidak bisa mengelak dan langsung digiring ke Polsek Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan kapolsek, kalau pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut yang beredar di Kota Bukittinggi.
Untuk tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menggunakan, menjual atau mengedarkan narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Ikhwan)