Bukittinggi, KABA12.com — DB (35) warga Barumbuang Bukittinggi, pemilik narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi pada Jumat (09/06) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka diringkus ketika sedang berada di pinggir jalan di kawasan Atas Tambuo, Kecamatan ABTB Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Erfiandi Azis, menjawab kaba12.com menjelaskan tersangka ditangkap setelah menjadi target operasi kepolisian sekian lama.
Tersangka dikenal licin dan bisa menghindar bertemu dengan polisi. Informasi yang didapat, tersangka selalu membawa narkoba kemanapun dia pergi.
Dengan informasi tersebut, polisi langsung mengintai keberadaan tersangka yang berprofesi sebagai agen bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut. Melihat keberadaan tersangka, polisi langsung meringkus ketika sedang berada di pinggir jalan.
Melihat kedatangan polisi, tersangka mencoba membuang sabu yang ada di tangannya, tapi tindakannya itu cepat diketahui oleh polisi.
Ulahnya demikian dan tidak mengakui membuang sabu ke tanah, sempat membuat tetsangka bergumul dengan anggota polisi yang akhirnya tersangka menyerah serta mengakui kalau barang itu memang adalah miliknya.
Ketika penangkapan tersebut, langsung menjadi pusat perhatian masyarakat, sehingga lalulintas sempat macet di tempat itu.
Setelah ditemukan dua paket kecil sabu kata Kasat, pada tersangka juga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna putih disimpan dalam saku celana depan, dan dihadapan saksi saksi tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk perkembangan lebih anjut.
Pada tersangka, kata kasat dijerat pasal 114 Subs 112 Subs 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki. narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.
(Ikhwan)