Bukittinggi, KABA12.com — Komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba yang masuk ke Bukittinggi dan sekitarnya terus digelorakan Satnarkoba Polres Bukittinggi. Seperti diringkusnya pemilik ganja Rio Hanotalis alias Rio Ceper (35) Sabtu (06/05) pukul 12.30 WIB di rumah kontrakan di jalan Paninjauan Kelurahan Garegeh, Kecamatan MKS, Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH menyebutkan, pemilik narkoba ini berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya dijadikan TO Satnarkoba Polres Bukittinggi.
Setelah melalui pengintaian tersangka bisa ditangkap dengan barang bukti yang diakui adalah miliknya .
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, Rio Ceper yang asli warga Balai Limo Jorong Tanjuang Medan, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Agam itu, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih di bawah kursi tamu teras rumah.
Polisi juga menggeledah kasur didalam kamar dan ditemukan satu buah kotak warna coklat merk Louis Vuitton yang didalamnya berisikan dua buah paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih dan satu buah kantong plastik warna merah kombinasi hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang mana di hadapan para saksi-saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka pemilik ganja ini kata Kasat Narkoba dijerat pasal 111 Subs 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.
(Ikhwan)