Padang Lua, KABA12.com — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Agam melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak untuk mengecek harga minyak goreng curah ke pedagang di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Minggu (27/3) kemarin.
Hasilnya, sejumlah pedagang masih ditemukan menjual minyak goreng curah dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Agam, Nelfia Fauzana menyebutkan, inspeksi mendadak ke pasar tradisional dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng curah dijual dengan harga yang telah diatur dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
“Kita melakukan sidak untuk memastikan pedagang menjual minyak goreng curah dengan harga yang telah ditetapkan Permendag yaitu Rp 15.500 per kilogram dan Rp 14.000 per liter. Namun hasilnya para pedagang masih menjual minyak goreng curah dengan harga mahal,” ujarnya kepada KABA12.com, Senin (29/3).

Dijelaskan, dari hasil pengecekan yang dilakukan kemarin, masih ditemukan pedagang pengecer menjual minyak goreng curah dengan harga yang tinggi yaitu berkisar Rp 20 ribu- Rp 24 ribu per kilogram.
“Harga tersebut jauh sekali dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pada Permendag,” katanya.
Menurutnya, pedagang pengecer tersebut menjual minyak goreng curah dengan harga mahal lantaran mereka mendapat stok dengan harga tinggi. “Ini adalah alasan mereka untuk menjual minyak goreng curah diatas HET,” ungkapnya.
Nelfia mengatakan, pedagang yang menjual minyak goreng curah diatas HET itu tidak diberi sanksi apapun. Namun pihaknya hanya memberikan peringatan dan pembinaaan kepada pedagang agar menjual minyak goreng curah dengan harga sesuai HET.
“Selain diberi peringatan dan pembinaaan, mereka juga dilaporkan ke Satgas Pangan Polres bahwa menjual minyak goreng curah dengan harga tinggi,” jelasnya.
Disamping melakukan pengecekan harga, pihaknya juga mencari informasi kepada pedagang terkait sumber minyak goreng curah yang telah didapat.
Namun, kata Nelfia, para pedagang tersebut enggan menyebutkan sumber ataupun penyalur minyak goreng curah.
“Saat ditanya, mereka hanya menjawab minyak goreng curah itu berasal dari temannya, tapi tidak disebutkan nama ataupun asal penyalurnya. Ini jadi kendala bagi kita ketika berada di lapangan,” ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya berharap agar Satgas Pangan Polri turut ikut dan gencar ke lapangan bersama Disperindagkop UKM dalam rangka menindaklanjuti persoalan tersebut.
(Bryan)
