Lubukbasung, kaba12 — Komitmen pemberantasan narkoba dan meringkus para pelaku walau di lobang semut sekalipun dibuktikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.
Kali ini,tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus AN alias Ani, (39) warga Puduang, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari yang terbukti menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket seberat 2,4 gram Senin, (17/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menariknya, AN alias Ani menyimpan barang haram itu dalam sarung bantal dalam kamar tidurnya setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama para saksi.
Penangkapan AN alias Ani itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. MA. Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Selasa, (18/7).
Dijelaskan, AN alias Ani berhasil diamankan kediamannya di dusun Pilubang, Jorong Puduang, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket seberat 2,4 gram.
Dijelaskan, penangkapan AN alias Ani berasal dari laporan warga terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeudillah langsung bergerak ke lokasi kejadian dan langkah mengamankan tersangka pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, 1 buah hp merk Vivo warna hitam, 1 helai sarung bantal warna biru motif bunga, 1 helai baju kemeja panjang tangan merk Hawk Enemy clothing warna hitam.
” Pelaku menyembunyikan 8 paket sabu dalam sarung bantal warna biru motif bunga dalam kamarnya, “jelas Alexy.
Setelah mendapat pengakuan dari pelaku bahwa 8 paket sabu itu adalah miliknya, tim Opsnal langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, ” tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.
-HARMEN-