Lubukbasung, kaba12 — Perseteruan antara H.Nofrizon,S,Sos,MM, anggota DPRD Sumbar dengan Partai Demokrat semakin memanas. Karena diberhentikan secara tetap sebagai anggota partai Demokrat, Nofrizon melalui kuasa hukumnya Law Firm Padang layangkan gugatan pada partai Demokrat di kantor Pengadilan Negeri Padang.

Berkas gugatan diajukan Senin, (5/6) melalui kuasa hukumnya Zulhesni,SH dan Dian Fitria,SH dengan menggugat DPP Partai Demokrat ( tergugat I ) dan DPD Partai Demokrat Sumbar ( tergugat II), yang didasari atas dugaan melawan hukum dengan dikeluarkannya SK DPP Partai Demokrat No. 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota partai Demokrat kepada Nofrizon.
SK DPP Partai Demokrat itu didasari surat DPD Partai Demokrat Sumbar No.18/INT/DPD.PD/SB / III /2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang usulan pemberhentian tetap Nofrizon dari keanggotaan partai Demokrat karena telah menjadi anggota partai politik lain.
Dasar gugatan Nofrizon, seperti disampaikan kuasa hukumnya dalam berkas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Padang tanggal 5 Juni 2023 itu, dijelaskan bahwa usulan pemberhentian Nofrizon sebagai anggota partai Demokrat itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, dimana bentuk sangsi yang diberikan adalah peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagai anggota/kader dan pemberhentian tetap sebagai anggota.
Ditambahkan, perbuatan para tergugat juga bertentangan dengan pasal 7 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang menjelaskan mekanisme pembelaan diri, dimana dalam pemberian sangsi pada Nofrizon, dimana yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sesuai aturan partai, dan langsung diberhentikan sebagai anggota partai Demokrat.
Karena perbuatan dan tindakan yang dilakukan DPD Partai Demokrat Sumbar dan DPP Partai Demokrat yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum, maka Nofrizon melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Padang untuk mengadili perkara tersebut dan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Menyatakan SK DPP PD No.37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang pemberhentian tetap Nofrizon sebagai anggoat Partai Demokrat, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Demikian juga surat DPD Partai Demokrat Sumbar No.18/INT/DPD.PD/SB/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang usulan pemberhentian tetap Nofrizon sebagai anggota partai Demokrat tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, meminta majelis hakim menghukum kedua tergugat dengan membayar kerugian immaterial pada penggugat Rp.1 miliar , “ surat gugatannya sudah kami daftarkan di PN Padang, sesuai surat gugatan Nomor : 89/Pdt.G/2023/PN.PDG. dan kami berharap kasus itu segera disidangkan dan majelis hakim menjatuhkan sangsi hukum pada para tergugat, sesuai permohonan kami itu, “ sebut Nofrizon.
Kepada kaba12, Nofrizon menegaskan pihaknya akan terus berjuang, karena tindakan yang dilakukan Partai Demokrat yang memberhentikannya secara tetap sebagai anggota partai, menyalahi ketentuan yang ada, “ saya akan terus perjuangkan hal itu, “ tegas anggota DPRD Sumbar itu dengan nada tegas.
-HARMEN-
