Bukittinggi, KABA12.com — Kantor Imigrasi Kelas II A Agam telah mendeportasi sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) selama 2019. Deportasi dilakukan dengan alasan di antara WNA itu menyalahi izin tinggal, atau sudah over stay.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi, Rabu (1/1), mengatakan 10 WNA yang dideportasi itu diantaranya 6 orang berasal dari warga negara Malaysia, 3 orang warga Pakaistan dan satu orang dari Uganda.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga telah menerbitkan sebanyak 32.602 paspor atau rata rata sekitar 2.700 parpor perbulan.
Rincian paspor yang diterbitkan itu diantaranya untuk paspor dengan halaman 24 sebanyak 194 dan paspor dengan 48 halaman sebanyak 32.402.
“Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan 2018 lalu yang jumlahnya hanya 32.229 paspor,”ujarnya.
Dikatakan, sebagian besar paspor yang diterbitkan itu diperuntukan untuk masyarakat yang akan melaksanakan haji atau umrah, dan ada juga untuk kunjungan keluarga dan wisata keluar negeri.
(Ardi)
