Pariwara, KABA12.com — Untuk mematangkan hasil kerja DPRD Agam dan profesionalnya naskah akademik rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan, sekretariat DPRD Agam jalin kerjasama dengan kantor kementerian hukum dan HAM Sumbar.
MoU kerjasama itu ditandatangani Selasa, (15/08) di kantor Kemenkum HAM Sumbar di Padang, dihadiri ketua dan unsur pimpinan DPRD Agam.
Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, S.Pd yang menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara sekretariat DPRD Agam dengan Kantor Wilayah Kementerian HUKUM dan HAM Sumatera Barat tentang pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Agam itu mengaku bangga atas terobosan yang dilakukan.
Penandatangan kerjasama di kantor Hukum Wilayah Kementerian HUKUM dan HAM Sumatera Barat dilakukan oleh Dwi Prasetyo Kanwil Hukum dan HAM dengan Sekretaris DPRD Agam Ir.Jetson.MT serta pimpinan DPRD Agam
Pimpinan dewan yang hadir dalam moment bersejarah itu, ketua DPRD Agam Marga Indra Putra,S.Pd., Wakil ketua Taslim, S.Ag., Kepala Kantor Wilayah Kementerian HUKUM dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso, SH.MH., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Drs.Suparmo, SH. MH., Kepala Bidang Hukum Febriandi, SH.MM., beserta jajarannya dan Sekretaris DPRD Agam Ir. JETSON.MT., beserta jajarannya dan juga hadir humas DPRD Agam Hasneril beserta Kabag Hukum dan Persidangan Asnida Wati, SE.
Dalam sambutan Kepala Kepala Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat Dwi Prasetyo mengatakan , dalam pembuatan peraturan daerah tidak hanya berbicara pada ranah normatif, namun juga pada lapangan sosialogis yang mana secara empiris atau secara nyata keberadaan peraturan daerah dan menjadi solusi atas permasalahan serta kebutuhan hukum masyarakat.
Sebagai pertanggung -jawaban akademik yang menyangkut alasan-alasan teoritas urgensi pembentukan peraturan daerah dan sebagai bentuk komitmen DPRD Agam dalam menghasilkan peraturan daerah yang baik bagi masyarakat Agam.
Untuk itu disusun naskah akademik beberapa rancangan peraturan daerah Kabupaten Agam pada tahun 2017.
Dwi Prasetyo Santoso juga mengatakan naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan masalah tersebut dalam suatu Rancang Undang-Undang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal di wilayah yang memiliki tugas diantaranya fasilitasi penyusunan naskah akademik khususnya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah saat ini telah berjalan dengan baik baik itu dengan pemerintah daerah Sumatera Barat dan termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Kepercayaan yang telah yang diberikan oleh sekretariat DPRD Agam pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wujud komitmen bersama.
Naskah akademik yang difasilitasi adalah Naskah akademik rancangan peraturan tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari , naskah tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan, dan naskah tentang lembaga kemasyarakatam nagari dan lembaga adat nagari.
” Kita optimis kerjasama ini sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita-cita bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, karena itu tanggungjawab kita semua, ” ungkap Dwi Prasetyo.
Penandatangan kerjasama tentang naskah akademik rancangan peraturan daerah insiatif DPRD Agam menjadi salah satu terobosan yang dilakukan sekretariat DPRD Agam saat ini.
(Harmen)
Mou Dengan Kemenkum HAM Adalah Terobosan

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, S.Pd., merasa bangga dan bersyukur dengan jalinan kerjasama yang dirilis sekretariat dewan dengan kemenkum HAM Sumbar.
Bahkan diawal sambutannya, Marga Indra Putra, bersyukur dengan kegiatan tersebut sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Sumbar.
Disebutkan ,DPRD Agam sangat mendukung kerjasama antara sekretariat DPRD dengan Kanwil HUKUM dan HAM Sumbar sebagai perancang peraturan perundang-undangan, dan yakin bahwa naskah akademik yang dilahirkan dapat dipertanggungjawabkan secara Ilmiah karena disusun berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara filosofis, sosialogis dan yuridis.
Ditambahkan Marga Indra Putra, DPRD Agam melihat bahwa tim perancang ketiga ranperda telah dilakukan kajian sampai kebawah ,termasuk dengan menghimpun berbagai peraturan yang ada di Kabupaten Agam sesuai kebutuhan sehingga naskah akademik yang disusun sebagai dasar penyusunan 3 ranperda inisiatif komisi I.
Ketua DPRD Agam itu berharap kedepan 3 perda yang akan dilahirkan dari perjanjian kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum ditengah masyarakat ,untuk menjawab kebutuhan daerah atas regulasi sehingga dapat diimplementasikan serta memudahkan pengawasan serta pemantauan oleh pemerintah daerah,
” kami berharap kedepan kerjasama ini berlanjut untuk ranperda Inisiatif DPRD Agam lainnya,” sebut Marga Indra Putra lagi.
Ketua DPRD Agam mengucapkan terima kasih atas kerjasama ini dan memfasilitasi kegiatan hari ini karena menurutnya kegiatan itu menjadi moment bersejarah bagi DPRD Agam dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada masyarakat sesuai regulasi yang ada.
(Harmen)

MoU Untuk Memaksimalkan Hasil Kerja
Jalinan kerjasama sekretariat DPRD Agam dengan kanwil kemenkum HAM Sumbar menurut plt. sekretaris DPRD Agam Jetson, melalui, Hasneril Humas DPRD Agam merupakan salah satu tahapan penting yang sejak lama disiapkan.
Hal itu penting untuk melahirkan produk hukum daerah khususnya perda inisiatif dewan yang lengkap dan memiliki dasar dan dalil regulasi yang lengkap.
Hal itu sebut Hasneril merupakan kerjasama tim sekretariat DPRD Agam yang direspon positif jajaran Kanwil Kemenkum HAM Sumbar sehingga perjanjian kerjasama bisa direalisasikan,” ini ikhtiar sejak lama dan didukung penuh pimpinan dewan dan Alhamdulillah jajaran Kanwil Hukum dan HAM Sumbar memberi dukungan penuh, dan berharap kerjasama itu berlanjut,” sebut Hasneril lagi.
(Harmen)
