Sejumlah ASN Agam Jalani Sidang TGR

Lubukbasung, KABA12.com — Sejumlah ASN harus menghadapi sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Agam akibat menghilangkan aset milik pemerintah Jumat (20/12).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Martias Wanto selaku Ketua Mejelis TGR Kabupaten Agam.

Menurut Martias Wanto, Pemerintah Kabupaten Agam komit dan konsisten terhadap kerugian barang milik daerah yang dihilangkan oleh ASN atas kelalaiannya dalam mengelola barang yang diamanahkan oleh pemerintah daerah.

Dalam sidang itu, ada 9 kasus yang akan diselesaikan. Di antara kasus itu ada yang kehilangan laptop dan kendaraan dinas. Total jumlah tuntutannya sebesar Rp.24.047.800. Namun apabila kerugian daerah bukan atas kelalaian ASN atau misalnya karena musibah, kasus ini tidak bisa dilanjutkan.

Dijelaskan, sebelum yang bersangkutan (ASN) dipanggil, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal oleh Inspektorat bersama tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Putusan sidang akan ditentukan hari ini,” katanya

Dalam sidang itu, para tertuntut tengah menyampaikan tanggapan dan sanggahan terhadap tuntutan yang diberikan Majelis TGR.

(Virgo/*)

0Shares