Lubukbasung, Kaba12.com — BKSDA Agam gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa dilindungi, agar tidak menyimpan, menjual, memelihara dan lainnya.
Hal itu dilakukan karena banyak warga yang mulai menyimpan, menjual dan memelihara satwa yang dilindungi tersebut.
Seperti yang dilakukan salah seorang warga Lubuk Aro, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari yang kedapatan menyimpan bagian kepala kambing hutan.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, IPTU Muhammad Reza pada Kaba12.com, Minggu (13/1) mengatakan, tersangka mengetahui kambing hutan tersebut dilindungi.
‘’Tersangka mengakui bahwa kambing hutan itu merupakan satwa dilindungi,” katanya.
Tersangka mengakui kepala kambing hutan itu dibeli dari warga Pasaman seharga Rp14 juta pada Maret 2018. Kepala kambing itu dijual dengan harga Rp80 juta ke salah seorang penampung di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Oleh sebab itu bagi masyarakat yang menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa dilindungi, agar tidak menyimpan, menjual, memelihara dan lainnya.
“Sosialisasi itu gencar kita lakukan kepada masyarakat setiap tahun,” katanya.
(Jaswit)
