Kaba Terkini

Satu Parpol Lolos Ke Tahap Verifikasi Faktual Pileg 2019 Agam

Lubukbasung, KABA12.com — 12 partai politik peserta pemilihan legislatif tahun2019 telah dinyatakan KPU RI lolos ke tahap verifikasi faktual. Tinggal 9 parpol kloter kedua yang masih dalam proses perbaikan berkas setelah sebelumnya dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dari putusan sidang Bawaslu RI.

Keduabelas parpol yang melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Sedangkan dua partai yang tidak masuk tahapan verifikasi faktual dikarenakan terdapat kekurangan pada dokumen yaitunya, partai Berkarya dan Garuda.

Merujuk dari hasil KPU RI tersebut, Komisi Pemilihan Umum di kabupaten Agam menyatakan partai Perindo sudah dinyatakan sah masuk ke tahap verifikasi faktual untuk menjadi peserta pileg 2019. Sementara partai Berkarya dn Garuda tidak masuk ke tahap verifikasi meskipun ditahap perbaikan kedua partai tersebut lolos di tingkat kabupaten Agam.

“Kita KPU daerah mengikuti putusan dari KPU pusat, meskipun di Agam partai Berkarya dan Garuda memenuhi syarat dalam penilitian administrasi, namun partai itu secara nasional tidak lolos di pusat, jadi kedua partai tersebut juga tidak lolos di tingkat kabupaten. Namun jika parpol tersebut mengajukan keberatan ke bawaslu kemungkinan akan ada aturan baru lagi, kita masih belum tau,” ujar Komisioner KPU kabupaten Agam divisi hukum Izwaryani pada KABA12.com, Jumat (15/12).

Sementara untuk 9 parpol yang ada di kloter dua, yang masih dalam tahap penilitian KPU RI, juga terdapat tiga parpol perserta pileg 2019 Agam seperti PBB, PKPI dan PIKA, “untuk ketiga partai ini baru satu yang telah menyerahkan berkas perbaikan yaitunya PBB dengan jumlah 703 KTA, kita masih menungggu PKPI dan PIKA hingga pukul 24.00 hari ini,” sebut Izwayarni.

Ia menjelaskan, bagi partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual, nanti KPU akan melakukan verifikasi terkait pengurus, keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan dan keberadaan kantor.

“Nanti verifikasi akan kita lakukan langsung ke kantor partai tersebut dengan teknis mencocokkan KTA yang diserahkan ke KPU dengan KTA asli sesuai SK partai, serta dicocokkan juga dengan KTP dan KK. Sementara untuk verifikasi keterwakilan 30% perempuan, kita akan minta pengerus perempuan parpol tersebut untuk datang,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Tahapan ini nantinya diakhiri pada penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018 oleh KPU RI.

(Jaswit)

To Top