Bawan, kaba12.com — Tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam kembali berjaya meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.Kali ini, EM alias Erick,(23) warga Jorong Pasa Bawan, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari, Selasa,(14/7).
Penangkapan pelaku EM dilakukan di tepi jalan lintas Sumatera di Bawan, saat pelaku duduk santai diatas sepeda motornya di tepi jalan. Bersama pelaku, ikut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 paket shabu dibungkus plastic warna bening, 2 butir pol ekstasi warna biru jenis light blue, 1 plastik warna bening, 1 kotak rokok dan 1 unit sepeda motor.

Penangkapan pelaku EM alias Erick itu, dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat.Resnarkoba didampingi Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang dalam siaranya Pers –nya Selasa,(14/7).
Dijelaskan, penangkapan pelaku EM alias Erick merupakan lanjutan dari operasi melawan pemberantasan narkoba yang intensif dilakukan Polres Agam beberapa waktu belakangan.
Penangkapan EM alias Erick sendiri, dilakukan di tepi jalan lintas Sumatera, persis di depan Puskesmas Bawan, dimana saat tim Opsnal.Resnarkoba Polres Agam yang sudah lama mengincar pelaku, melihat EM sedang duduk santai di tepi jalan depan puskesmas Bawan. Tanpa buang waktu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, berhasil diamankan 1 paket sabu dan 2 butir pil ekstrasi jenis light blue yang dibungkus plastic warna beni dilakban warna hitam yang diakui pelaku EM, barang-barang haram itu adalah miliknya.
“Pelaku langsung dibawa ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ sebut D.Dt.Rajo Bujang.
Pelaku EM alias Erick diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.
HARMEN
