Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Ringkus Tiga Pengguna Sabu dan Ekstasi

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam tempo satu malam, Sabtu (04/02), Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang melibatkan tiga tersangka yakni satu orang perempuan dan dua laki-laki, pada dua lokasi yang berbeda.

Ps. Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi, AKP. Syafri, menyampaikan, pengungkapan kasus yang pertama sekitar pukul 21.30 WIB. Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di pinggir Jalan By Pass Simpang Lampu Merah Koto Dalam, depan rumah makan Gon Raya Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

“Tersangka berinisial AT panggilan Pani (33), dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang terjatuh di aspal, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah dengan nomor polisi BA 2597 PI, kemudian barang bukti dan tersangka AT dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah tersangka AT diamankan, sambung Syafri, selanjutnya Tim Operasional Satres Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka laki-laki, yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

“Lokasi penangkapan di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dengan tersangka pertama EKA (54) dan tersangka kedua, Mudin (39),” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, ulas Syafri, yakni 1 (satu) buah botol putih yang di dalam nya terdapat 28 (dua puluh delapan) pil diduga ekstasi warna biru mud, 1 (satu) buah tas hitam, 4 (empat) pack plastik klip bening, 1 (satu) timbangan warna abu-abu.

Selanjutnya 1 (satu) unit hp merk xiomi warna hitam, 1 (satu) unit samsung warna gold, 1 (satu) hp merk redmi warna biru, 1 (satu) buah nampan warna hijau, serta 1 (satu) buah gelas warna kuning, kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Syafri menambahkan, terhadap ketiga tersangka diprasangkakan pasal 114 juncto pasal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara lima sampai dua belas tahun.

(Ophik)

0Shares