Lubuk Basung, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali ringkus pengedar narkotika golongan 1, jenis shabu dan ganja di Padang Kunyik, Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Kamis (16/03).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi S.IK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Antonius Dachi SH, membenarkan perihal penangkapan tersebut.,
” Penangkapan dilakukan di Padang Kunyik, pukul 20.45 WIB dengan tersangka RJ (33) warga jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh,” ujarnya kepada KABA12.com.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka di daerah itu.
” Menanggapi keluhan masyarakat pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka, setelah satu minggu pengintaian tersangka berstatus A1, barulah di lakukan penangkapan, yang langsung langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam ketika tersangka hendak meninggalkan lokasi, “ulasnya.
Setelah dilakukan penggele -dahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengaman -kan narang bukti berupa 3 paket sedang jenis shabu, 2 paket kecil jenis shabu, 1 paket sedang jenis ganja kering, uang tunai sebanyak Rp 4.200.000, 1unit HP samsung lipat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam , 2 unit timbangan digital.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2 tahun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna mendalami kasus.
Atas perbuatan tersebut tersangka di ancam pasal 114 junto 112 dan 111 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Johan)