Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Agam Gagalkan Transaksi Sabu di Simpang Tembok

Lubukbasung, KABA12.com — Jajaran Satres Narkoba Polres Agam berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Tembok, Lubukbasung, Minggu (18/02) pukul 17.30 WIB. Dalam operasi itu pihak kepolisian meringkus E (28) beserta barang bukti berupa 2,67 gram sabu, uang tunai dan alat hisap (bong).

Kapolres Agam didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yan Frizal, Senin (19/02) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika di Simpang Tembok Lubukbasung.

Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Sekitar pukul 17.30 WIB petugas menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengar nomor polisi BA 6844 TG, hendak melakukan transaksi narkotika, petugas langsung menghadang tersangka dan sepeda motor langsung diberhentikan,” jelasnya.

Saat digeledah,polisi menemukan satu paket sedang sabu dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian, pelaku dibawa ke rumahnya di Lapau Talang Lubukbasung. Lalu dikediaman E, polisi menemukan satu set alat hisap dan tiga buah plastik bekas sabu di dalam kamarnya.

“Kita mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket sedang dengan berat 2,67 gram, uang tunai Rp154.000, satu set alat hisap, satu unit sepeda motor dan lainnya,” sebutnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top