Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Dua Pengedar Shabu

Tanah Datar, KABA12.com – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua pelaku diduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu di dua lokasi berbeda.

“Dua orang yang telah dijadikan tersangka itu adalah DF (31) dan YI (23),” kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol I Gede Made Reje didampingi Kasat Narkoba AKP Alyusri di Pagaruyung, Kamis (15/09).

Ia menyebutkan penangkapan Tersangka DF warga Jorong Tigo Batua, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, dilakukan di pinggir jalan Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, pada Selasa (13/09) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari saku celana belakang tersangka DF, ditemukan satu paket Sabu seberat 0,2 gram seharga Rp. 200 ribu.” lanjut I Gede Made Reje.

Sementara untuk tersangka YI, penangkapannya dilakukan di pinggir jalan Jorong Ampaleh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Selasa (13/09) sekira pukul 23.00 WIB.

“Dari Tersangka Y ditemukan satu paket Sabu seberat 0,56 gram seharga Rp 650 ribu, yang disembunyikan disaku belakang celana,” terangnya.

Tersangka Y sendiri merupakan warga Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota.

Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram Narkoba di Kabupaten Tanah Datar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Yansen)

To Top