Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi amankan dua pengedar shabu, Senin (27/02).
Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz saat dikonfirmasi KABA12.com Selasa (28/02) pagi menjelaskan, kedua tersangka itu masing-masing berinisial R (38) dan E (36).
Pengedar shabu R (38) warga kelurahan Tarok Dipo kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi ditangkap pertama sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kita mengamankan R di gang depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Yarsi, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil shabu yang disimpan dalam saku celananya,” ungkap AKP Efriandi Aziz.
Dari pengakuan R saat diinterogasi, dirinya mendapat barang haram itu dari seseorang yang tak dikenalnya di jalan Fly Over Simpang Aur.
Sementara penangkapan kedua dilakukan terhadap E (36) warga nagari Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Dari tangan E petugas mengamankan empat paket kecil shabu yang disembunyikan dalam soket batrai HP, serta sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam jok motor yang dikendarainya.
“Tersangka E kita amankan di Jorong Surau Langga, Nagari Pasia, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, sekitar pukul 18.00 WIB, sebelumnya kita mendapati laporan bahwa akan ada transaksi di kawasan tersebut, dari pengakuannya, shabu diantarkan oleh seseorang dari Padang menggunakan mobil Avanza silver,” jelas AKP Efriandi Aziz.
Saat ini kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu itu telah ditahan di Mapolres Bukittinggi untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan pada kasus ini, mana tau masih ada jaringan lain yang masih berkeliaran, kita akan terus berupaya mengentas kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” jelasnya.
(Jaswit)