Jakarta,KABA12.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkejut ketika mengetahui Badan Narkotika Nasional dan Polri menggerebek Diskotek MG.
Hal yang membuat dia terkejut adalah diskotek tersebut bukan hanya menjadi tempat pengedaran narkoba, melainkan menjadi tempat pembuatannya.
Laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi ditemukan di sana.
“Naudzubillahi mindzalik, saya baru baca. Bahwa itu ada sabu cair, saya sangat-sangat prihatin, dan ini ada di tengah-tengah kita semua,” ujar Sandi di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, seperti dikutip KOMPAS.com, Minggu (17/12).
Menurut Sandi, kasus ini sudah termasuk pelanggaran luar biasa.
Dia meminta agar ada sanksi tegas untuk diskotek MG jika terbukti menjadi pabrik narkoba. Kepada polisi, Sandi ingin mereka memberikan hukuman yang lebih berat.
“Kalau misalnya betul-betul terbukti, sah buktinya, tidak ada keraguan lagi, saya mengajak aparat hukum dan aparat kepolisian melihat apakah sanksinya ini bisa diperberat,” ujar Sandi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan malam yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 menyebut ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif sebanyak dua kali.
Namun dengan ditemukannya tempat pembutan narkoba, apakah Pemprov DKI harus menunggu penemuan kedua?
Untuk kasus ini, Pemprov DKI Jakarta akan berdialog dengan Badan Narkotika Nasional. Sandi menegaskan, tidak khawatir kehilangan sumber pajak hiburan karena menindak tegas diskotek seperti ini.
“Kalau narkoba itu enggak ada komprominya. Narkoba kita harus tegas karena wisata yang kita inginkan bukan wisata yang seperti itu. Kita ingin pariwisata yang betul-betul membawa berkah,” kata Sandi.
(Dany)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999