Lubukbasung,kaba12 — Dijadualkan Sabtu, (18/11) tim gabungan Bawaslu Agam mulai lakukan penertiban Alat Peraga Sosialsiasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye ( APK ) Pemilu Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden di wilayah Kabupaten Agam.
Penertiban itu, merupakan tindaklanjut kesepakatan bersama antara Bawaslu Agam dan stake holder terkait termasuk partai politik peserta pemilu tanggal 14 November lalu termasuk dengan masa sosialisasi dan masa kampanye pemilu 2024.
Seperti disebutkan Yuli Zamra, Sekretaris Bawaslu Agam yang menyebutkan, sesuai jadual yang sudah disepakati bersama sebelumnya, bahwa mulai tanggal 18 -25 November, tim gabungan Bawaslu Agam akan mulai melakukan penertiban APS mirip APK.
Dijelaskan Yuli Zamra, penertiban lapangan itu dilakukan pasca kesepatan bersama tanggal 14 November, dimana seluruh parpol peserta pemilu di kabupaten Agam sepakat terhitung mulai tanggal 15-17 November diminta melakukan pembersihan secara mandiri terkait dengan APS mirip APK yang dilarang sebelum masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.

Untuk penertiban lapangan, dijadualkan Sabtu seluruh unsur tim gabungan akan bergerak ke lapangan, serentak di seluruh wilayah Kabupaten Agam yang didukung stake holder terkait, baik personil kepolisian, Satpol.PP Agam, Dishub Agam dan unsur lain.
“Sesuai jadual, Sabtu ini kita sudah bergerak ke lapangan untuk penertiban dan memantau aktivitas pemasangan APS mirip APK, termasuk pemasangan APS yang tidak sesuai lokasi ,” jelas Yuli Zamra lagi.
Ditambahkan, pihaknya berharap peran aktif para calon legislative dan tim parpol untuk secara mandiri melakukan penertiban terhadap APS mirip APK yang sudah dipasang sebelumnya, “ kita berharap, seluruh proses penertiban berjalan tertib dan lancar, karena sebelumnya sosialisasi dan informasi sudah cukup optimal disampaikan, “ulas Sekretaris Bawaslu Agam itu lagi.
(HARMEN)
