Lubukbasung, KABA12.com — Pengadilan Agam (PA) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mencatat sebanyak 225 kasus perceraian terjadi di daerah itu semenjak Januari sampai 28 Agustus 2020, dan paling tinggi selama pandemi Covid-19. Sebanyak 225 kasus itu, berupa cerai gugat sebanyak 171 kasus dan cerai talak 54 kasus
Demikian diungkapkan Kepala Pengadilan Agam (PA) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Lela Nofera Bakar, Jumat (28/8), dari jumlah itu, perceraian yang dikabulkan sebanyak 213 kasus, terdiri dari cerai talak 54 kasus dan gugat 159 kasus. Sedangkan yang ditolak sebanyak enam kasus untuk cerai gugat lima kasus dan talak satu kasus.
“Kasus itu ditolak akibat kedua belah pihak setuju melanjutkan hubungan mereka,” ujarnya
Ia mengakui, kasus perceraian itu paling banyak terjadi selama pandemi Covid-19 pada Juni hingga Agustus 2020.
Disebutkan, pada Juni, jumlah kasus cerai talak 14 kasus, cerai gugat 38 kasus, Juli 2020 cerai talak delapan kasus, cerai gugat 28 kasus, Agustus 2020 cerai talak sembilan kasus dan cerai gugat 21 kasus.
Sedangkan Januari 2020 cerai talak delapan kasus, cerai gugat 32 kasus, Februari 2020 cerai talak tujuh kasus, cerai gugat 30 kasus, Maret 2020 cerai talak tujuh kasus dan cerai gugat 15 kasus dan April 2020 cerai talah satu kasus dan cerai gugat tujuh kasus.
“Kasus ini meningkat karena pada bulan sebelumnya ditunda perkara akibat pandemi. Pada Mei 2020 kasus perceraian tidak ada,” katanya.
Meskipun begitu, isbat nikah juga tinggi di wilayah kerja PA Lubuk Basung, yang meliputi Kecamatan Lubuk Basung, Tanjungmutiara, Palembayan, dan Ampeknagari, dengan jumlah 86 pasangan suami istri.
(Jaswit)
