Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengusulkan sebanyak 40 narapidana menerima remisi umum pada HUT ke- 80 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Maninjau, Joko Prayitno mengatakan, usulan tersebut telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak awal Agustus 2025.
“Narapidana yang kita usulkan mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, berprilaku baik, serta mengikuti semua program pembinaan,” kata Joko Prayitno kepada KABA12, Senin (4/8).
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus penuhi untuk mendapat remisi yaitu tidak pernah melanggar ketentuan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan, hingga telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Ia menambahkan bahwa jumlah besaran remisi yang akan diterima narapidana bervariasi, yakni 15 hari sampai 30 hari.
Sementara SK remisi tersebut diperkirakan diterima pihak rutan menjelang tanggal 17 Agustus. Sedangkan penyerahannya dilakukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI.
“Untuk penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis setelah upacara HUT Kemerdekaan RI bersama Forkopimca di lapangan SMPN 1 Tanjung Raya,” katanya.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” jelasnya.
(Bryan)
