Rutan Maninjau Usulkan 26 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan

Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengusulkan sebanyak 26 orang narapidana untuk mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Puluhan napi tersebut akan mendapat pengurangan masa tahanan saat peringatan 17 Agustus 2023.

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu dinyatakan telah memenuhi syarat secara administratif maupun substantif.

“Puluhan napi yang diusulkan sudah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan, dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan,” kata Irphan kepada KABA12, Selasa (15/8).

Ditambahkan, dari total 60 narapidana di Rutan Maninjau, pihaknya mengusulkan 26 narapidana untuk mendapat remisi saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78. Pengusulan tersebut sudah dilakukan secara online ke Kemenkumham sejak tanggal 1 Agustus melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Selain itu, narapidana itu nantinya akan mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan.

“Narapidana yang diusulkan itu didominasi mempunyai kasus narkotika dan pidana umum,” sebutnya.

Irphan menyebut,SK usulan remisi itu biasanya akan keluar pada H-1 jelang HUT RI atau 16 Agustus 2023. Sedangkan penyerahannya akan dilakukan setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Pihaknya berharap, para narapidana yang mendapat program remisi nanti dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

“Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku,” jelasnya.-

(Bryan)

0Shares