Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar apel deklarasi Zero Halinar atau bebas dari handphone, pungli, dan narkoba, Kamis (11/5).
Apel deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Karutan Irphan Dwi Sandjojo dan diikuti oleh seluruh pegawai serta warga binaan.
Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menyebutkan, deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain. Kendati begitu para Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kalapas dan Karutan diperintahkan agar secara terus menerus melakukan penertiban dan penegakan tata tertib maupun hukum.
“Kegiatan ini bertujuan agar Rutan Kelas IIB Maninjau bebas dari pemakaian handphone, pungutan liar dan narkoba, baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap petugas dan warga binaan menyerukan siap mempertahankan Rutan Maninjau bebas dari ponsel dan narkoba dan perang bebas terhadap segala bentuk pungutan liar. Hal itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi janji Zero Halinar oleh seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan Rutan Maninjau.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dengan cara memperketat pengawasan agar zero HP, pungli dan narkoba seperti melakukan razia, periksa ketat pengunjung dan pencegahan lainnya.
“Upaya pencegahan selalu kita lakukan dengan berbagai cara untuk mewujudkan Rutan Maninjau Zero Halinar,” katanya.
Usai melaksanakan deklarasi Zero Halinar, petugas Rutan Maninjau langsung melakukan razia penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan.
Hasilnya petugas menemukan beberapa barang milik warga binaan, seperti 1 kran besi, 7 alat cukur, dan 2 mancis. Semua barang yang ditemukan langsung diamankan dan dimusnahkan.
“Penggeledahan ini adalah upaya deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban di rutan,” jelas Irphan.
(Bryan)
