Maninjau, KABA12. — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kabupaten Agam menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Praktik Penipuan, Jumat (8/5).
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan dalam Rutan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bersih dari peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan di dalam rutan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antara jajaran pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Maninjau.

Apel bersama dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno, dan diikuti seluruh pegawai serta unsur APH dari Koramil 05 Tanjung Raya dan Polsek Tanjung Raya.
Kepala Rutan Maninjau, Joko Prayitno dalam keterangannya menegaskan pentingnya integritas seluruh petugas pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
“Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas dan tidak memberikan ruang terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam rutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, peredaran handphone ilegal dan praktik penipuan akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan.
“Jadi akan ada hukuman berat bagi pegawai yang bermain dengan narkoba, peredaran hp , pungli, dan penipuan. Selain proses hukum, juga ada sanksi pemberhentian atau pemecatan,” jelasnya.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran. Penandatanganan dilakukan secara simbolis dan disaksikan seluruh peserta kegiatan.
Selanjutnya, petugas gabungan bersama unsur Polri dan TNI melaksanakan razia atau penggeledahan blok hunian warga binaan. Razia dilakukan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian.
Dalam razia tersebut, petugas hanya menemukan barang barang berupa 1set parfum, 3 buah cermin, 1 kaleng rokok, dan 1 buah pulpen. Barang tersebut selanjutnya disita dan dimusnahkan oleh petugas.
Tidak hanya itu, tes urine juga dilakukan terhadap pegawai dan sejumlah WBP sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.

Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dari hasil tes urine yang dilakukan, seluruh peserta yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Karutan menegaskan bahwa kegiatan razia blok hunian dan tes urine akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.
“Pengawasan terhadap petugas maupun WBP juga akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Maninjau,” jelasnya.
(Bryan)