Maninjau, KABA12.com — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam berencana akan mengusulkan 5 orang narapidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah melalui program asimilasi rumah.
Kepala Rutan Maninjau, Desrianto menyebutkan, pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal penelitian kemasyarakatan (Litpas) dari pihak Bapas sebelum nantinya diusulkan mendapat asimilasi rumah. Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada Bapas Bukittinggi dan Bapas Padang.
“Sekarang kita menunggu jadwal dari Bapas dulu untuk melakukan penelitian kemasyarakatan di rutan selanjutnya menetapkan narapidana yang layak mendapat asimilasi rumah,” ujarnya kepada KABA12.com, Rabu (20/7).
Ia menambahkan, narapidana yang akan menerima program asimilasi rumah harus memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Dalam waktu dekat ini ada 5 orang narapidana yang akan kita usulkan untuk menerima program asimilasi rumah. Mereka merupakan narapidana berkasus penyalahgunaan narkoba, pencurian, dan lainnya. Usulan nanti kita ajukan ke Bapas jika syaratnya sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, program asimilasi ini dapat membantu rutan dalam rangka mengatasi over kapasitas serta sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.
“Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam rutan,” jelasnya.
Kepada narapidana yang mendapat program asimilasi rumah nanti diharapkan dapat menjalani sisa masa hukumannya di rumah sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat untuk bekerja dan membantu perekonomian keluarga.
(Bryan)
